Minggu, 11 Mei 2008

RPP Kompensasi dan Restitusi

Pernyataan Pers Bersama Koalisi
PEMERINTAH BELUM BERPIHAK KEPADA KORBAN

Pemerintah saat ini telah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. RPP ini merupakan mandat dari UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No. 13/2006 sebetulnya memandatkan untuk dibuat 2 (dua) buah PP yaitu PP tentang Pemberian Kompensasi dan Restitusi dan PP tentang kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya bantuan kepada korban dan saksi (Lihat pasal 7 ayat (3) dan pasal 34 ayat (3) UU No. 13/2006). Namun, pemerintah nampaknya menetapkan dua mandat pembentukan PP tersebut menjadi satu PP.

Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari proses penyusunan dan subtansi RPP yang telah diselesaikan oleh Tim Pemerintah :
1. Proses Penyusunan
· Proses pembahasan penyusunan RPP dilakukan secara tertutup, dan tidak melibatkan unsur masyarakat sebagai anggota Tim Perumus.
· Pada sisi lain pemerintah juga tidak melakukan sosialisasi kepada pubik dan upaya menjaring masukan publik khususnya LSM dan atau masyarakat korban.
2. Subtansi dalam RPP masih belum berpihak kepada korban.
· RPP yang telah disusun tidak disusun dengan perspektif korban sehingga memunculkan banyak ketentuan yang justru akan berpotensi menghambat pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban.
· Beberapa ketentuan dalam RPP masih melanjutkan kesalahan konsep dari regulasi sebelumnya yang seharusnya dapat diluruskan dan disinkronkan. Dalam konteks ini adalah mengenai kompensasi kepada korban yang dilekatkan pada ada atau tidaknya kesalahan pelaku.
· Syarat-syarat permohonan kompensasi dan bantuan oleh korban akan berimplikasi pada gagalnya korban memperoleh hak-haknya. Perlu adanya penghapusan beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilampirkan korban dalam permohonannya.

Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta Presiden:
Menunda proses pengesahan RPP tentang Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Memerintahkan Departemen Hukum dan HAM untuk memperbaiki naskah RPP tersebut dan melibatkan masyarakat dan anggota LPSK terpilih dalam proses penyusunan.

Jakarta, 6 Mei 2008
Koalisi Perlindungan Saksi



Tidak ada komentar: