Kamis, 31 Januari 2008

Empat Alasan Menolak Unsur Jaksa dan Polisi

Empat Alasan Menolak Unsur Jaksa dan Polisi
Sebagai Calon Pimpinan KPK


Jakarta) Sepuluh nama calon pimpinan KPK telah diserahkan Pansel KPK kepada Presiden SBY. Dari Presiden, nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Komisi III DPR untuk diseleksi melalui fit and proper test.

Untuk mengantisipasi keputusan paling buruk yang diambil Komisi III DPR RI, KPP pada hari Selasa, (2/20/07) telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden supaya ada penyaringan ulang oleh Presiden, khususnya untuk nama-nama kandidat yang berlatar belakang jaksa dan polisi.

Melalui penyaringan ulang, Presiden dapat meminta Pansel KPK untuk mencari kandidat pimpinan KPK yang lebih berkualitas sehingga tidak membuka ruang bagi Komisi III DPR RI untuk bermanuver.

Dasar penolakan KPP terhadap jaksa dan polisi dalam kepemimpinan KPK dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, terdapat cacat proses seleksi yang dilakukan Pansel KPK karena mendasarkan penilaian pada kuota. Kuota yang dimaksud adalah keharusan untuk menempatkan perwakilan jaksa dan polisi sebagai bagian tak terpisahkan dari komposisi calon pimpinan KPK. Dengan adanya kuota, penilaian Pansel KPK atas kandidat menjadi sangat subjektif dan sulit untuk dipertanggungjawabkan kualitasnya.

Kedua, dari hasil penelusuran atas rekam jejak kandidat pimpinan KPK yang dilakukan oleh KPP, kandidat dari jaksa dan polisi paling banyak disoroti oleh masyarakat, baik terkait dengan dugaan pemerasan, dugaan menerima suap, upaya melakukan penyuapan kepada jurnalis, plagiatisme, hingga menerima sesuatu dari para pihak yang berkaitan dengan jabatan.

Ketiga, tidak ada dalam klausul UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengharuskan pimpinan KPK berasal dari jaksa dan polisi. Dengan demikian, kuota yang menjadi pedoman Pansel KPK dalam menyeleksi kandidat telah melampaui apa yang diamanatkan oleh UU.

Keempat, belajar dari kasus Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial yang ditangkap KPK karena isu suap, calon pimpinan KPK haruslah memiliki integritas tinggi. Bukan sesuatu yang kebetulan karena Irawady adalah mantan jaksa, dimana lingkungan dan sistemnya telah membiasakan seseorang terlibat langsung dalam perbuatan KKN atau membiarkan hal itu terjadi.


Dengan argumentasi diatas, KPP mendesak Presiden SBY segera mengambil langkah proaktif dengan melakukan seleksi ulang atas nama-nama (jaksa dan polisi) yang bermasalah. Langkah tersebut penting ditempuh guna menyelamatkan program pemberantasan korupsi KPK dari usaha-usaha pembusukan.

Jakarta, 2 Oktober 2007
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)

Tidak ada komentar: